PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh Negara yang disebut megadiversity country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantara endemik di Indonesia. Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam yang menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (illegal logging).
Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi, dan social budaya Indonesia. Mengingat hal tersebut, maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging, apa dampaknya? Dan bagaimana upaya penanggulangannya?.
Definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging
Penebangan liar atau pembalakan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Illegal Logging adalah issue penting di negeri ini. Yang kadang kurang populis berita dan critanya. Suatu hal yang ironi, negeri dengan jutaan hektar hutan hijau, cerita pembabatan hutan yang illegal hanya menjadi berita pinggiran.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses bioogis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa permasalahn yang terjadi, yaitu :
· Masalah sosial dan ekonomi
Kondisi kemiskinan kemudian dimanfaatkan oleh para pemodal yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat dengan menggerakan masyarakat melakukan penebangan liar.
· Kelembagaan
Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan hutan skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.
· Kesenjangan ketersediaan bahan baku
Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestic yang mencapai sekitar 37 juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penebangan kayu secara liar. Disamping itu terdapat permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyelundupan kayu daam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulinya mendeteksi aliran kayu illegal lintas batas.
· Lemahnya koordinasi
Kelemahan koordinasi antara lain terjadi alam hal pemberian ijin industry pengolahan kayu antara instansi perindustrian an instansi kehutanan serta alam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan serta instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
· Kurangnya komitmen dan kelemahan law enforcement
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislative maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hokum bias “dibeli” sehingga para koruptor pelaku pencurian kayu dapat terus lolos dari hukuman.
Dampak Ilegal Logging
Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost).
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka.
Upaya Mengatasi Illegal Logging
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).
1. Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan.
2. Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
Pembangunan kelembagaan (Capacity Building) yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk pemberian reward and punishment.
3. Tindakan supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan ilegal logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehinga pemberian sanksi hukum harus tepat.
Kesimpulan
o Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala (symptom) yang muncul akibat dari berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan.
o Penebangan kayu secara liar (illegal logging) sudah menjadi permasalahan nasional sehingga komitmen dari pemerintah di tingkat nasional harus nyata. Namun demikian karena permaslahan ini terjadi di tingkat lokal, maka komitmen daerah juga harus jelas dimana Pemerintah Daerah harus mempunyai tanggung jawab yang nyata.
o Secara umum permasalahan yang menyebabkan terjadinya penebangan liar dapat dikelompokkan menjadi : ketidakseimbangan suply-demand ; kebijakan pemerintah yang kurang tepat ; krisis multi dimensi ; ekses desentralisasi (otonomi daerah) ; dan moral aparat.
o Sehubungan dengan permasalahn tersebut diatas diperlukan aksi/tindakan dan komitmen yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan yang melibatkan berbagai pihak terkait (stake holder).
DAFTAR PUSTAKA
Alqadrie, I.S., Ngusmanto, Budiarto, T. dan Erdi. 2002. Decentraliztaion policy of forestry sector and their impacts on sustainable forests and local livelihoods in district Kapuas Hulu, West Kalimantan. Cifor, Bogor, Indonesia dan Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia.
www.wikipedia.org
0 comments:
Posting Komentar